Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM
prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi
bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) hari ini.
Keputusan ini
berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui
sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses
registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk
semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format
tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu
Keluarga yang sah.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak
memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK.
Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana
telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017
hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum
melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka
akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa
melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan
terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.